BPMU Dipangkas Dipangkas, Sekolah Swasta Menjerit

KONTRA: Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan memangkas anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal
KONTRA: Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan memangkas anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta pada tahun 2025. (ilustrasi/istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memangkas anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta pada tahun 2025 menuai sorotan. Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah, menilai kebijakan ini kontraproduktif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan.

Maulana menyebut pemangkasan tersebut bertolak belakang dengan target peningkatan rata-rata lama sekolah (RLS) dari 8,87 menjadi 9,16 tahun, serta harapan lama sekolah (HLS) dari 12,80 menjadi 12,82 tahun yang ditetapkan pada 2025. Ia menyatakan, pemotongan anggaran berpotensi menghambat pencapaian target tersebut.

“Sekolah swasta benar-benar menjerit. Di satu sisi dituntut meningkatkan kualitas, tapi justru dihadapkan pada pengurangan bantuan,” ujarnya, Selasa (29/4).

Baca Juga:Warga Conggeang Serbu Sembako MurahRSUD Umar Wirahadikusumah Memiliki Poliklinik Eksekutif 

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran BPMU untuk sekolah swasta pada 2025 sebesar Rp580 miliar, menurun dari Rp595,6 miliar pada 2024. Usulan awal sebesar Rp623,8 miliar tidak sepenuhnya disetujui.

Dana tersebut mencakup alokasi untuk SMA swasta Rp163,5 miliar, SMK Rp402,02 miliar, dan SLB Rp14,42 miliar. Sementara untuk Madrasah Aliyah, dari usulan Rp120 miliar hanya disetujui Rp100 miliar.

Dampak dari penurunan ini menyebabkan berkurangnya bantuan per siswa. Pada 2024, rata-rata bantuan per siswa sekitar Rp600 ribu, namun turun menjadi sekitar Rp562 ribu pada 2025.

Rinciannya, siswa SMA swasta menerima Rp542.444, siswa SMK Rp567.136, dan siswa SLB Rp691.665. Maulana juga mengkritisi kebijakan baru terkait pencairan BPMU yang disyaratkan setelah sekolah menyerahkan ijazah alumni yang tertahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan realitas lapangan, karena tunggakan siswa sering kali berkaitan dengan kebutuhan hidup, bukan hanya biaya sekolah.

Ia mendorong adanya verifikasi menyeluruh terhadap kondisi masing-masing lembaga pendidikan swasta dan menegaskan bahwa BPMU seharusnya digunakan untuk mendukung proses pembelajaran saat ini, bukan untuk menyelesaikan masalah administrasi masa lalu. (kos)

0 Komentar