Oknum ASN Terlibat Jaringan Narkoba di Sumedang, 17 Orang Siap Mendekam di Jeruji Besi

Oknum ASN Terlibat Jaringan Narkoba di Sumedang, 17 Orang Siap Mendekam di Jeruji Besi
Oknum ASN Terlibat Jaringan Narkoba di Sumedang, 17 Orang Siap Mendekam di Jeruji Besi (Yoga/Sumeks)
0 Komentar

sumedangekspres – Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu Maret hingga April 2025.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono membeberkan rincian pengungkapan yang melibatkan tiga jenis tindak pidana, yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu, obat sediaan farmasi seperti Tramadol, serta psikotropika.

Baca Juga:Diduga Sopir Mengantuk, Travel Tabrak Truk di Tol Cisumdawu: 3 Orang TewasMelawan Saat Ditangkap, Anggota Sindikat Pencurian Motor di Sumedang Di-dor Polisi

“Selama dua bulan ini, Satres Narkoba Polres Sumedang mengungkap 13 kasus. Tujuh di antaranya adalah kasus sabu, empat kasus obat sediaan farmasi, dan dua kasus psikotropika,” ujar AKBP Joko, Selasa (29/4).

Dari tujuh kasus sabu, diamankan 10 tersangka. Lima tersangka lainnya berasal dari kasus penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, sedangkan dua orang terlibat dalam kasus psikotropika.

Salah satu tersangka diketahui merupakan ASN yang berperan sebagai perantara peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini terjadi di delapan kecamatan berbeda, yakni Sumedang Utara, Cimalaka, Buahdua, Tanjungsari, Paseh, Jatinangor, Jatinunggal, dan Sumedang Selatan. Wilayah Jatinangor tercatat sebagai lokasi dengan kasus terbanyak.

“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar, kurir, hingga perantara,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pekerjaan, enam orang tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, sepuluh orang tidak bekerja alias pengangguran, dan satu orang adalah ASN aktif.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 61,27 gram, 2.541 butir obat sediaan farmasi, 165 butir psikotropika, alat hisap, timbangan digital, uang tunai lebih dari Rp3 juta, serta dua unit sepeda motor.

Baca Juga:16 Motor Curian Ditemukan, Warga Diminta Cek Kepemilikan di Mapolres Sumedang, GRATIS!Polres Sumedang Ungkap Sindikat Pencurian Motor, 8 Pelaku Ditangkap dan 16 Kendaraan Diamankan

Kapolres menjelaskan bahwa estimasi keuntungan yang diperoleh para pelaku dari hasil penjualan narkoba cukup besar.

Penjualan sabu per gram bisa menghasilkan Rp500.000, dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Sementara keuntungan dari penjualan obat sediaan farmasi dan psikotropika masing-masing ditaksir mencapai Rp20 juta dan Rp5 juta per bulan.

Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, antara lain transaksi langsung, sistem tempel, komunikasi melalui WhatsApp, Instagram, hingga Facebook. Bahkan, beberapa lokasi transaksi dipetakan menggunakan aplikasi Google Maps.

0 Komentar