“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, di antaranya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumedang.(yga)