Terhadap para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1), (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(yga)
Polres Sumedang Ungkap Sindikat Pencurian Motor, 8 Pelaku Ditangkap dan 16 Kendaraan Diamankan

