sumedangekspres – Peredaran narkoba di wilayah Sumedang kini tak lagi menggunakan cara konvensional.
Para pelaku semakin lihai menyembunyikan transaksi mereka dengan memanfaatkan teknologi, mulai dari media sosial hingga aplikasi pemetaan digital seperti Google Maps.
Fakta ini terungkap dalam pengungkapan 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Polres Sumedang sepanjang Maret hingga April 2025.
Baca Juga:15.000 Warga Sumedang Selamat dari Ancaman Narkoba, Hampir Jadi Korban Obat HaramMerasa Kehilangan Motor? Cepetan Datang ke Polres Sumedang, Cek Kendaraan yang Berhasil Diamankan!
Dalam rentang waktu dua bulan, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut terlibat sebagai perantara peredaran narkoba.
Dari Sistem Tempel hingga Media Sosial
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai metode untuk menghindari kejaran aparat.
“Salah satu modus yang digunakan adalah transaksi sistem tempel, di mana barang ditaruh di suatu titik, dan pembeli diarahkan ke lokasi tersebut. Mereka juga aktif menggunakan aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, dan bahkan Google Maps untuk menentukan titik pertemuan,” jelas AKBP Joko dalam konferensi pers, Selasa (29/4).
Penggunaan aplikasi digital memungkinkan transaksi terjadi tanpa tatap muka langsung, sehingga menyulitkan pelacakan.
Pelaku memanfaatkan fitur penanda lokasi atau share location untuk memberi petunjuk kepada pembeli.
Dari 13 kasus yang diungkap, terdiri dari:
- 7 kasus sabu
- 4 kasus obat sediaan farmasi (Tramadol dan Trihexyphenidyl)
- 2 kasus psikotropika
Para tersangka memiliki berbagai peran: ada yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan perantara. Salah satunya bahkan merupakan ASN aktif.
Sebaran kasus terjadi di delapan kecamatan berbeda, dengan Jatinangor tercatat sebagai lokasi paling rawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Baca Juga:Ada Lagi Saldo DANA Gratis Langsung dari Google Tanpa Undang Teman Hari Rabu 30 April 20255 Menit Langsung Cair, Ini Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater Dana Cicil
- 61,27 gram sabu
- 2.541 butir obat sediaan farmasi
- 165 butir psikotropika
- Alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp3 juta lebih, dan dua unit sepeda motor
Kapolres mengungkap bahwa keuntungan yang diperoleh pelaku dari bisnis gelap ini cukup besar.
Penjualan sabu, misalnya, bisa mencapai Rp30 juta, sementara obat sediaan farmasi dan psikotropika masing-masing menghasilkan Rp20 juta dan Rp5 juta per bulan.
Strategi Pelaku untuk Hindari Polisi
Selain penggunaan aplikasi digital, para pelaku juga kerap menggunakan nomor ponsel ganda dan akun media sosial palsu untuk mengaburkan identitas.