sumedangekspres, KOTA – Seluruh Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan pendidikan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula SMP Negeri 8 Sumedang, baru-baru ini.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Dr Eka Ganjar Kurniawan SE M Si, Kepala Bidang SMP, narasumber dari Dinas Pendidikan Sumedang dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, serta seluruh kepala SMP Negeri dan Swasta.
Dalam sambutannya, Sekdis, Eka Ganjar Kurniawan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan aturan baru mengenai penerimaan siswa baru.
Baca Juga:Ratusan Jemaah Haji Asal Sumedang Siap BerangkatJalan Rusak Sukasari-Genteng Segera Diperbaiki
“Sosialisasi ini diadakan agar semua kepala sekolah memahami aturan terbaru terkait sistem penerimaan murid baru dan dapat melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Eka juga menyampaikan, terdapat perubahan regulasi pada tahun 2025. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu perubahan signifikan adalah jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili. Terkait daya tampung siswa, Eka menambahkan, jumlah kuota penerimaan murid baru akan disesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana di masing-masing sekolah.
“Harapannya, sistem SPMB dapat dilaksanakan dengan baik dan merata, serta dipahami secara utuh oleh seluruh kepala sekolah agar proses penerimaan berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari BBPMP Provinsi Jawa Barat, Ading Mulyadi, menjelaskan secara teknis, perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB bertujuan untuk menyempurnakan proses penerimaan siswa baru.
“Salah satu perubahan penting adalah penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili. Selain itu, pengelolaan daya tampung sekolah juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menghindari ketimpangan jumlah siswa antar sekolah,” jelas Ading.
Ia menegaskan, pemerataan jumlah siswa bisa dilakukan melalui pemetaan wilayah administratif atau radius tempat tinggal, dengan tetap memperhatikan jumlah lulusan dari jenjang sebelumnya.
Baca Juga:Gapensi Sumedang Kini Punya Tempat Uji KompetensiSumedang Utara Optimalkan Program Bank Sampah
Ading juga mengatakan, hal tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pembelajaran. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) untuk jenjang SMP maksimal adalah 32 siswa, dengan jumlah maksimal 11 rombel per jenjang kelas.