Penyebab Tragedi di Tol Cisumdawu Terungkap: Pengemudi Travel Resmi Jadi Tersangka

Penyebab Tragedi di Tol Cisumdawu Terungkap: Pengemudi Travel Resmi Jadi Tersangka
Penyebab Tragedi di Tol Cisumdawu Terungkap: Pengemudi Travel Resmi Jadi Tersangka (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Kepolisian Resor Sumedang menetapkan seorang pengemudi travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Tol Cisumdawu. Perkembangan terbaru ini terungkap usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (2/5) di Aula Satlantas Polres Sumedang.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Iptu Bambang Ismianto itu menyoroti faktor kelalaian sebagai penyebab utama peristiwa tragis tersebut. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa pengemudi travel bernama Imat Hendrawan bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan tiga penumpang dan melukai empat orang lainnya.

“Pengemudi kendaraan Toyota Hiace D-7838-AV, Imat Hendrawan, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk Hino Box B-9652-TEC yang berada di depannya,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, dalam keterangannya, Jumat (2/5).

Baca Juga:Dorong Transaksi, BNI-Emirates Travel Fair 2025 Kembali Hadir dengan Beragam Penawaran MenarikEmas 25 Gram Berapa Rupiah Saat Ini? Menakar Investasi Logam Mulia

Dalam penjelasannya lebih lanjut, AKP Awang mengungkap bahwa kondisi fisik pengemudi turut memengaruhi kecelakaan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari pengemudi travel sebelum mengemudi yang bersangkutan mengkonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk,” ucapnya.

Kecelakaan ini menimbulkan dampak yang berat, tidak hanya dari sisi korban jiwa, tetapi juga proses hukum yang kini dijalani oleh pengemudi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi menaikkan status hukum pengemudi dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status Sdr. Imat kami naikkan menjadi tersangka,” tegas AKP Awang.

Status tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Update Harga Emas Banda Aceh per Mayam Hari Ini Turun TipisJangan Lewatkan! Link Saldo DANA Gratis Ini Bisa Bikin Akunmu Auto Tajir

Penyidik Unit Gakkum Satlantas kini melanjutkan proses hukum atas kasus ini, sambil menekankan pentingnya keselamatan dan kewaspadaan dalam berkendara, khususnya bagi pengemudi angkutan umum.***

0 Komentar