sumedangekspres, CIMANGGUNG – Kepala Desa Tolengas bersama Kepala Dusun Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut diajukan oleh Ujang Supriatna, warga Dusun Citele RT 003 RW 009 Desa Tolengas dengan pendampingan dari Kepala Biro Hukum DPD LSM GMBI Sumedang, Suryadinata, SH dari Kantor Hukum Suryadinata SH & Rekan.
Suryadinata menjelaskan, laporan resmi telah dibuat pada 18 Maret 2025, dengan dasar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Laporan kami telah diterima dan saat ini sudah ada surat perintah penyelidikan dari pihak kepolisian tertanggal 19 Maret 2025,” ungkap Suryadinata di Cimanggung usai bertemu klien.
Baca Juga:Gelontorkan Dana Rp 100 Miliar, Wabup: Ruas Jalan Kabupaten yang Masuk ke Desa, Tuntas dalam Dua TahunJelang Idul Adha, Penjual Hewan Kurban di Sumedang Mulai Diserbu Pembeli
Kasus ini bermula dari insiden pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 22.26 WIB, ketika Ujang Supriatna didatangi oleh sekelompok orang di kediamannya di Dusun Citele RT 003 RW 009. Mereka mempertanyakan dugaan pungutan liar yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala Dusun Tolengas.
Menurut Suryadinata, pungutan tersebut berkaitan dengan permintaan uang senilai Rp2.000.000 yang dibebankan kepada keluarga korban kecelakaan. Dana itu disebut sebagai biaya administrasi untuk kepolisian.
“Klien kami merasa tertekan karena didatangi tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan hal itu yang kami anggap sebagai tindakan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Suryadinata berharap proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami menginginkan keadilan ditegakkan. Biarkan hukum yang berbicara,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tolengas dan Kepala Dusun Ucup belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, yang berharap agar permasalahan bisa segera terselesaikan dengan adil dan terang. (kos)