sumedangekspres, VIRAL – Sempat viral di media sosial tentang seorang nenek yang alami pengeroyokan kini para pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku dengan inisial AJ dan AK sebagai provokator diketahui mengeroyok seorang nenek yang bernama Asyah yang sudah berusia 76 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (4/5) ketika kedua pelaku mendatangi sang nenek, meneriaki bahkan sampai melakukan kekerasan fisik terhadap Asyah.
Baca Juga:Ikuti Sidang Kabinet Paripurna, Menteri Nusron Terima Instruksi Presiden Prabowo Terkait HGUJatihurip Fokus Bangun Infrastruktur dan Sarana Kesehatan
Diduga motiv dari aksi pelaku dipicu karena kesalahfahaman. Mulanya korban tengah berjalan kaki pulang dari Sukabumi melalui sebuah jalanan menanjak di Wilayah Kampung Legok.
Korban yang merasa kelelahan kemudian meminta bantuan kepada seorang anak yang kemudian meninggalkannya sesaat setelah membantu korban.
Aksi tersebut justru disalahpahami oleh masyarakat sekitar yang meneriaki korban sebagai seorang penculik hingga berujung dikeroyok oleh warga sekitar hingga mengalami luka memar yang parah.
Menanggapi kasus tersebut, Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur kemudiaan berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap lansia tersebut pada Selasa (6/5) kemarin.
“Kami merespon cepat terhadap peristiwa penganiayaan ataupun pengeroyokan yang dilakukan kelompok orang terhadap lansia,” pungkas Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, kepada awak media pada Selasa (6/5).
AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme tersebut.
Kini atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.