sumedangekspres, CIMALAKA – Pemerintah Kecamatan Cimalaka melakukan monitoring terhadap kegiatan musyawarah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 yang dilaksanakan di setiap desa di wilayah Kecamatan Cimalaka.
Plt. Sekretaris Kecamatan Cimalaka, Yayat Sukaryat S Kom, menjelaskan, musyawarah perubahan penetapan rancangan APBDes tahun anggaran 2025 dilakukan dalam dua tahap.
“Pertama, pemerintah desa menyampaikan rancangan perubahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian BPD melakukan kajian internal. Setelah itu, dilaksanakan musyawarah bersama pemerintah desa hingga akhirnya diterbitkan berita acara kesepakatan bersama dalam rancangan perubahan tersebut,” jelas Yayat pada saat monotoring perubahan penetapan APBDesa di Desa Cibeureumkulon, kepada Sumeks baru-baru ini.
Baca Juga:Dongkrak Spiritualitas, Personil Polres Sumedang Dapat Siraman RohaniTak Hanya Profesional, ASN Sumedang Harus Berkomitmen Tinggi
Setelah kesepakatan tercapai, rancangan perubahan APBDES tersebut disampaikan kepada pemerintah kecamatan untuk dievaluasi.
“Tahap selanjutnya adalah penetapan rancangan perubahan APBDES menjadi Peraturan Desa (Perdes) untuk perubahan anggaran tahun 2025,” tambahnya.
Yayat juga mengingatkan, dalam pelaksanaan musyawarah penetapan perubahan anggaran Dana Desa (DD) di setiap desa, tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilalui. Hal ini mengingat pada anggaran DD tahun 2025 terdapat program ketahanan pangan dari Presiden, yang mewajibkan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tiap desa.
“Minimal 20 persen anggaran Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” terang Yayat.
Lebih lanjut, Yayat menjelaskan, penyertaan modal kepada BUMDes dapat digunakan untuk berbagai usaha di desa, seperti peternakan ayam petelur dan sayuran, yang nantinya dapat menyuplai Program MBG.
Ia juga menegaskan, penetapan perubahan APBDes di desa untuk wilayah Kecamatan Cimalaka harus selesai paling lambat pada 9 Mei.
“Jika melewati tanggal tersebut, program ini tidak akan dianggap sebagai kejadian luar biasa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa,” tutup Yayat. (ahm)