Polres Sumedang Ungkap Kasus Kekerasan Bersenjata, 7 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Polres Sumedang Ungkap Kasus Kekerasan Bersenjata, 7 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Polres Sumedang Ungkap Kasus Kekerasan Bersenjata, 7 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur (Yoga/Sumeks)
0 Komentar

sumedangekspres – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus kekerasan bersenjata tajam yang terjadi di beberapa titik wilayah Kabupaten Sumedang.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 9 Mei 2025, sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Uyun Saeful dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025 dan operasi kewilayahan yang mengacu pada surat perintah Kapolda Jabar.

Baca Juga:Anak Nakal Bukan Cuma Salah Mereka, Tapi Sistem Pendidikan Kita Juga Perlu Dievaluasi!Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas di Cimalaka Sumedang, 2 Diantaranya Jadi Bulan-bulan Warga

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan tim kami. Para pelaku membuat resah warga di sejumlah lokasi seperti kawasan industri dan pertokoan Cipacing, kawasan wisata Mata Air Cipanas Buahdua, dan tanjakan Merak Ujungjaya,” ujar AKP Uyun Saeful, Jumat (9/5).

Ia menambahkan, dalam aksi kekerasan tersebut, para pelaku membawa dan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka serius pada para korban.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher belakang, perut, dada, dan punggung sebelah kiri akibat serangan senjata tajam. Tindakan ini sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Para pelaku yang telah diamankan adalah TH (27), UR (26), LPA alias Bopek (20), IH alias Anyun (24), NS alias Samang (32), AK (28), serta SS (17), yang diketahui berasal dari Indramayu dan masih berstatus anak di bawah umur.

“Motif utama para pelaku diduga karena faktor ekonomi dan lingkungan,” tambah AKP Uyun.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, satu pasang pelat nomor kendaraan, helm putih, dua bilah golok, dua sangkur, dan satu unit ponsel.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo UU Darurat No. 51 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:AMX Sumedang Audiensi di Dirjen Planologi Jakarta, Dorong Terealisasinya Hak Tanah WargaMenilik Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Karat: Tren dan Fakta Menarik

AKP Uyun menegaskan bahwa Polres Sumedang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Keamanan warga Sumedang adalah prioritas utama,” pungkasnya.(yga)

0 Komentar