Polemik Lahan SMAN Jatinangor, Pemukiman Ilegal Berisiko Digusur

KONTROVERSI: Polemik penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditempati warga di belakang SM
KONTROVERSI: Polemik penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditempati warga di belakang SMAN Jatinangor terus berlanjut. (istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Polemik penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditempati warga di belakang SMAN Jatinangor terus berlanjut. Setelah sebelumnya pihak sekolah menyatakan kebutuhan mendesak akan ruang kelas tambahan, kali ini peringatan datang dari praktisi hukum terkait penggunaan lahan tanpa izin.

Praktisi hukum Suryadinata menegaskan, penggunaan lahan pemerintah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menyebutkan, pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh warga tanpa dasar hukum yang sah atau izin resmi (pemukiman ilegal) tidak diperbolehkan.

“Penggunaan lahan pemerintah oleh warga untuk mendirikan bangunan atau rumah tanpa izin atau dasar hukum yang sah tidak diperbolehkan,” ujar Suryadinata, baru-baru ini.

Baca Juga:Motor Dinas Terbakar, Perangkat Desa Citaleus Akui KesalahanJelang Idul Adha, Diskanak Sumedang Siapkan Petugas Kesehatan Hewan

Menurutnya, pemukiman ilegal di lahan pemerintah berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk penggusuran. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan dan mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata terhadap warga yang melanggar.

“Dasar hukumnya jelas, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang sah,” paparnya.

Kendati demikian, Suryadinata menyarankan pemerintah untuk mengutamakan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Ia menilai penting bagi pemerintah duduk bersama warga guna mencari solusi terbaik, termasuk mempertimbangkan pemberian santunan atau kompensasi bagi mereka yang terdampak.

Di sisi lain, pihak SMAN Jatinangor masih berharap lahan tersebut dapat segera difungsikan untuk mendukung proses belajar mengajar. Humas sekolah, Asep Suhayat, menyatakan, kondisi terbatasnya ruang kelas saat ini memaksa sekolah menyulap laboratorium menjadi ruang belajar tambahan.

Pihak sekolah menginginkan keputusan cepat dari pemerintah terkait penggunaan lahan, mengingat jumlah siswa terus bertambah dan kebutuhan ruang kelas semakin mendesak. Polemik ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara, terutama yang terkait fasilitas pendidikan.(kos)

0 Komentar