sumedangekspres – Seorang remaja perempuan yatim piatu bernama Husnul Khotimah (19) menjadi sorotan publik setelah mengaku mengalami dugaan pemerasan oleh rekan kerjanya sendiri usai terlibat cekcok di tempat kerja.
Husnul dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan oleh rekan kerjanya yang berinisial IAP. Tak hanya itu, ia juga diminta membayar uang damai sebesar Rp40 juta agar kasus tersebut dihentikan.
Insiden tersebut bermula pada 15 Maret 2025, saat Husnul meminta bantuan rekan-rekannya untuk memindahkan stok barang.
Baca Juga:Kades Licin Gerakan Warga Laksanakan Kegiatan JumsihPemdes Galudra Prioritaskan Sarana Kesehatan
Permintaan tersebut memicu kesalahpahaman dengan salah satu karyawan berinisial IAP, yang kemudian menuduh Husnul melakukan penganiayaan.
“Awalnya saya cuma minta tolong angkat barang. Tapi dia malah dorong saya dengan menyenggol bahu,” kata Husnul.
Tak berselang lama, Husnul justru dilaporkan ke polisi oleh IAP dan ditawari penyelesaian damai dengan syarat membayar Rp40 juta.
Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat permintaan itu mustahil dipenuhi. Husnul hanya tinggal bersama ibunya yang sehari-hari berjualan gorengan.
Merasa tidak adil, Husnul melapor balik atas dugaan penganiayaan, lengkap dengan bukti luka. Namun laporannya justru tidak mendapat tanggapan baik.
“Foto luka saya dibilang editan. Polisi bilang tangan saya sekarang baik-baik saja,” ujarnya.
Husnul berharap aparat penegak hukum bisa menangani perkara ini secara objektif tanpa campur tangan uang damai. Ia kini hanya bisa menggantungkan harapan pada jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Baca Juga:PLN UP3 Sumedang Sosialisasikan Pentingnya Memastikan Keamanan Dalam Menggunakan ListrikPembinaan Karakter Remaja Bukti Hadirnya Negara Atasi Masalah Sosial
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Viral! Gadis Yatim di Bekasi Diperas Rp40 Juta Usai Ribut di Tempat Kerja, Alasannya Uang Damai