sumedangekspres – Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang tengah mempersiapkan penyaluran bantuan hewan ternak bagi kelompok peternak yang berasal dari kalangan petani tembakau.
Bantuan berupa 150 ekor domba tersebut merupakan bagian dari program tahun berjalan yang saat ini masih dalam tahap verifikasi dan belum disalurkan.
Bantuan akan diberikan kepada kelompok-kelompok yang berada di bawah naungan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Baca Juga:Polres Sumedang Tingkatkan Patroli Malam, Komitmen Tegas Ciptakan Lingkungan Aman dan NyamanTren Harga Gelang Perak Pria 1 Gram di Mei 2025, Elegan dan Terjangkau
Kelompok-kelompok tersebut diusulkan langsung oleh APTI dan akan ditentukan kelayakannya berdasarkan verifikasi lapangan.
“Yang akan dipakai untuk ternak lomba yang akan dikelola oleh kelompok. Kelompok itu diusulkan oleh APTI karena kelompok APTI itu kan banyak, sekitar 250-an,” jelas Mursjid Abdollah, Kabid Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DISKANNAK Kabupaten Sumedang, Kamis (15/5)
Meski total kelompok yang tercatat mencapai 250-an, hingga saat ini baru 49 kelompok yang masuk dalam daftar penerima.
Sementara itu, sekitar 200 kelompok lainnya masih berada dalam daftar tunggu dan akan diverifikasi secara bertahap.
“Sampai hari ini, itu baru 49 kelompok yang dapat. Masih ada daftar tunggu 200-an kelompok. Nah, ini bertahap. Usulan dari APTI kita verifikasi mana yang sudah layak untuk mendapatkan bantuan, kita CPCL ke lapangan begitu,” katanya.
Anggaran untuk program bantuan ternak ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 150 ekor domba, yang akan disalurkan sesuai kemampuan anggaran dan hasil verifikasi teknis.
Baca Juga:Lebih Menguntungkan Emas atau Tanah Untuk Investasi? Simak Disini!3 Jenis Emas yang Digunakan sebagai Mas Kawin: Investasi, Estetika, dan Makna Cinta
“Ya anggarannya 600 juta lebih lah, cuma enggak hafal saya berapanya. Untuk 150 domba,” ujar Mursjid.
Kriteria penerima bantuan didasarkan pada sejumlah syarat normatif.
Di antaranya, kelompok harus memiliki pengukuhan resmi minimal dua tahun, terdaftar secara administrasi di dinas, dan memiliki sarana pendukung seperti kandang.
Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim teknis dinas tanpa campur tangan unsur lain.
“Nanti kita tentukan oh kelompok A, B, C, D tanpa ada unsur-unsur yang lainlah. Jadi ini pendekatannya adalah teknis. Jadi, oh kelompok ini layak, ya kasih. Tapi ya tergantung anggaran. Tahun ini berapa kelompok, tahun depan berapa, ya tergantung anggaran. Daftarnya tetap daftar tunggu,” jelasnya.