sumedangekspres – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) rencana Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (16/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila dan dihadiri para kepala perangkat daerah Kabupaten Sumedang.
Wabup M. Fajar Aldila mengungkapkan, Pemda Sumedang sedang mengkaji lebih dalam terkait rencana revitalisasi pasar Parakanmuncang.
Baca Juga:BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply ChainMarak yang Ngaku Wartawan Tahunya Cari Kesalahan, Kades Minta APH Turun Tangan
“Apakah revitalisasi pasar Parakanmuncang ini akan dilakukan oleh pihak ketiga atau oleh Pemda Sumedang,” ucapnya.
Menurut Wabup, apabila dilakukan oleh Pemkab Sumedang, maka akan dilihat kekuatan fiskal terlebih dahulu, apakah memungkinkan atau tidak.
“Karena fokus Pak Bupati dan saya (Wabup) saat ini berfokus pada infrastruktur. Jadi apabila kita mempunyai selisih keuangan, maka akan langsung dialihkan semuanya ke infrastruktur, karena untuk saat ini masih banyak jalan di Sumedang yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Dan apabila dilakukan oleh pihak ketiga, lanjut Wabup, Pemda Sumedang meminta agar pihak ketiga betul-betul melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pelaku usaha yang ada di pasar tersebut.
“Para pedagang, PKL dan lainnya harus berembuk melakukan audiensi terkait keinginan warga pasar dan besaran tarif harus disetujui juga oleh pelaku usaha di pasar itu,” tuturnya.
Ditambahkan Wabup, legalitas yang dimiliki atau dilakukan oleh pihak ketiga juga harus benar-benar sah.
“Terkait alas hak atau legalitasnya sah, baik itu legalitas yang dimiliki ataupun yang dilakukan pihak ketiga harus sah dan mereka melakukannya juga tidak tumpang tindih dengan perjanjian-perjanjian yang sudah ada sebelumnya,” imbuhnya.
Baca Juga:Jelang Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wabup Fajar Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Kredit MacetKades Harus Jadi Agen Perubahan, Wabup Fajar: Desa Ujung Tombak Pembangunan Berkelanjutan
Selain itu, Wabup juga mengungkapkan apabila nanti dilakukan relokasi, maka relokasi tersebut harus jelas.
“Tidak boleh asal saja. Tapi tentukan tempat mana yang akan dijadikan relokasi untuk pasar tersebut hingga disetujui oleh warga pasar,” ungkapnya.
Wabup menyebutkan, lokasi relokasi seharusnya tidak boleh lebih dari 50 meter dari lokasi pasar sebelumnya.
“Nanti kami dan pihak ketiga akan tentukan dan kami akan kaji kembali untuk memfasilitasi para pedagang agar mau direlokasi,” pungkasnya. (red)