• Loyal:Mewujudkan loyalitas terhadap BUMN, bangsa, dan negara, serta mengutamakan kepentingan perusahaan dan bangsa di atas kepentingan pribadi.
• Adaptif:Berupaya terus berinovasi, menyesuaikan diri dengan perubahan, dan memiliki semangat untuk menghadapi tantangan dan perubahan dengan positif.
• Kolaboratif:Menumbuhkan kerjasama yang sinergis dan efektif, serta mampu bekerja sama dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal untuk mencapai tujuan bersama.
Baca Juga:TVRI Maluku Dapatkan Semangat Baru: Dr Aqua Dwipayana Beri Motivasi untuk Tingkatkan Profesionalisme PegawaiSoal Revitalisasi Pasar Parakanmuncang, Wabup Fajar Sebut Sedang Dikaji Lebih Dalam
Setelah pelaksanaan Sharing Komunikasi dan Motivasi itu, Dr Aqua Dwipayana berharap seluruh pegawai Asuransi Jasa Raharja Wilayah Maluku dan Asuransi Jasaraharja Putera Cabang Ambon lebih memperhatikan komunikasi yang efektif dalam keseharian mereka dan lebih terampil mengelola waktu untuk mencapai tujuan perusahaan.
Juga setiap pegawai selalu menjaga komunikasi yang baik, saling menyimak dengan penuh perhatian, dan memberikan umpan balik yang membangun guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif.
Secara senada Erwin dan Endro menyampaikan terima kasih kepada Dr Aqua Dwipayana. Mereka mengapresiasi karena di sela-sela jadwalnya yang padat, motivator terkemuka itu menyempatkan untuk Sharing Komunikasi dan Motivasi dengan jajaran mereka.
Asuransi Jasa Raharja
Jasa Raharja merupakan BUMN dengan bidang usaha asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan:• Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.• Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rincian tugas Jasa Raharja adalah sebagai berikut :
• 1. Penjamin Pertama Korban Kecelakaan:Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang terjadi di jalan raya maupun angkutan umum, sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan No. 34 Tahun 1964.
• 2. Memberikan Santunan:Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan, termasuk santunan untuk meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka.
• 3. Perlindungan Dasar:Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga:BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply ChainMarak yang Ngaku Wartawan Tahunya Cari Kesalahan, Kades Minta APH Turun Tangan
• 4. Penyaluran Dana:Jasa Raharja menyalurkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang (Undang-Undang No. 33 Tahun 1964) dan dana kecelakaan lalu lintas jalan (Undang-Undang No. 34 Tahun 1964).