sumedangekspres, KOTA – Dalam Program 100 Hari Kerja Sektor Pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan fokus pada pemberdayaan buruh tani miskin melalui penyediaan lahan dan fasilitasi sarana produksi pertanian. Pencanangan program dilakukan langsung oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dengan didampingi Wakil Bupati Fajar Aldila dan Sekda Tuti Ruswati di Demplot ”Petapa Raja” (Pertanian Terpadu Rakyat Sejahtera), Blok Cilimbangan, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, Senin (19/5).
Program tersebut menjadi langkah nyata implementasi “STARBAK” (Satu Hektar untuk Bertani Bangkit) yang menjadi unggulan dalam 100 hari pertama kerja Bupati dan Wakil Bupati. Di lokasi tersebut sebanyak 20 buruh tani diberikan hak kelola atas 2 hektare tanah milik Pemda Kabupaten Sumedang.
“Selama ini bantuan pemerintah hanya menyasar petani pemilik lahan. Padahal buruh tani juga punya keterampilan dan pengalaman. STARBAK hadir sebagai jawaban. Pemerintah memfasilitasi lahannya, bantu benih, pupuk, Alsintan, hingga peternakan. Ini wujud keadilan sosial di sektor pertanian,” kata Bupati.
Baca Juga:Perumda Tirta Medal Siapkan Tim Siaga 24 Jam untuk Atasi Gangguan Distribusi AirSolidaritas Tanpa Batas! Aparat dan Warga Kompak Bangun Jalan di Desa Pamulihan
Bupati juga menyampaikan, jika program itu berhasil, setiap buruh tani berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp3,8 juta per bulan.
“Inilah gerakan nyata untuk mensejahterakan buruh tani yang selama ini terpinggirkan,” tambahnya.
Hasil pertanian dari demplot tersebut akan dikoneksikan dengan Koperasi Merah Putih yang memiliki fasilitas cold storage , gudang, dan armada pengangkut untuk mempermudah distribusi dan pemasaran. Bupati juga membuka peluang kolaborasi dengan Koperasi Milenial Makmur Juara dari Sindulang Kecamatan Cimanggung yang berpengalaman mendampingi petani muda.
“Selama ini persoalan petani bukan hanya produksi, tapi pemasaran. Kita uji coba koperasi sebagai offtaker STARBAK agar hasil panen petani terserap maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang Sajidin menjelaskan, meski belum tercantum secara eksplisit dalam regulasi seperti Inmendagri No. 2 Tahun 2025 maupun Permendagri No. 86 Tahun 2017 program tersebut lahir dari aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat.
“Dulu mereka hanya buruh tani, kini diberi hak kelola dan dibina langsung. Ini bukan sekadar bantuan, tapi transformasi sosial berbasis desa,” ujarnya.