sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengendus dugaan penyalahgunaan penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang yang dilakukan sejak Tahun 2021 hingga 2024.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/5).
Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, yang tentunya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Baca Juga:Ratusan Skater Adu Skil Unjuk kelincahan Jajal Obstacle 76 street Culture SumedangGeger, Jasad Ngambang di Jatigede, Polisi: Diduga Warga Tarogong Kidul Garut
“Terdapat perbedaan jumlah data perkawinan di bawah umur 19 tahun, antara Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang,” kata Adi.
Diketahui, Kementerian Agama Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 2.455 perkawinan, dalam rentang waktu antara tahun 2021 hingga 2024.
Sementara, Kantor Pengadilan Agama hanya mengeluarkan penetapan dispensasi kawin sebanyak 833 sehingga terdapat selisih sebanyak 1.622 perkawinan.
“Jumlah selisih itu tanpa melalui persidangan dispensasi kawin, atau dengan kata lain, bukan produk Pengadilan Agama Sumedang,” ungkapnya.
Artinya, sambung Adi, dispensasi kawin tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 Juta.
“Akibat perbuatan tersebut, biaya penetapan dispensasi yang seharusnya diterima oleh negara melalui Pengadilan Agama Sumedang sebesar Rp 567,7 Juta, menjadi hilang,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari tahun 2021 hingga 2024, terdapat pungutan liar yang diterima oleh oknum tersebut berkisar sekitar Rp 1, 622 Miliar.
Kejari Sumedang menegaskan, akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.
Baca Juga:Dua Tahun Lagi, Bupati Dony Pastikan Seluruh Ruas Jalan Kabupaten di Sumedang MulusPakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Sharing di Jasa Raharja Wilayah Maluku dan Jasaraharja Putera Cabang Ambon
“Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh Adi mengatakan, proses hukum selanjutnya, akan menyoroti pihak-pihak yang diduga terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (red)