sumedangekspres – Masih perihal dugaan ijazah palsu, pada hari ini Bareskrim Polri panggil mantan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, guna di periksa sebagai terlapor.
Dugaan atas kepemilikan ijazah palsu tersebut sudah dilayangkan oleh TPUA atau Tim Pembela Ulama dan Aktivis melalui Ketua TPUA, Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” ungkapnya.
Baca Juga:Punya Insomnia? Berikut Obat Alami Buat Atasi Insomniamu!Oknum Nakes Cabuli Remaja Disabilitas, RSPC Beri Dukungan untuk Bawa Kasus ke Proses Hukum
Kabar jika sang mantan Presiden dipanggil di hari ini juga telah dibenarkan oleh Yakup Hasibuan selaku Kuasa Hukum dan ia memastikan bahwa Jokowi akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga mengkonfirmasi jika Jokowi akan hadir pada pukul 10.00 WIB mendatang.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim,” ujarnya kepada media masa pada Selasa (20/5).
Disisi lain, Jokowi melalui sang adik ipar, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan ijazahnya ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5) agar bisa dilakukan uji Laboratorium Forensik.
“Kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.