Proyek Perumahan di Pamulihan Diduga Tak Berizin, Satpol PP Siap Bertindak Tegas

Proyek pembangunan perumahan seluas 7 hektare di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, did
Proyek pembangunan perumahan seluas 7 hektare di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diduga berjalan tanpa izin resmi.
0 Komentar

sumedangekspres, PAMULIHAN – Proyek pembangunan perumahan seluas 7 hektare di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diduga berjalan tanpa izin resmi. Aktivitas penggarapan lahan yang telah berlangsung selama dua bulan itu kini mendapat sorotan serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Dikonfirmasi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan indikasi kuat bahwa pengembang belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi dan meminta pihak pengembang menunjukkan dokumen perizinan. Tapi sampai saat ini, baik secara fisik maupun digital, izin tersebut belum bisa mereka perlihatkan,” tegas Rizal saat dikonfirmasi Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:DPRD Sumedang Paparkan Agenda Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025Wabup Fajar: Jangan Masuk Lingkaran Setan Korupsi

Diketahui, proyek perumahan yang dijalankan oleh PT Maega Semesta Persada itu berada di Dusun Kiara Jegang, RT 04 RW 02, Desa Mekarbakti. Proyek ini direncanakan akan membangun sekitar 200 unit perumahan bersubsidi di atas lahan seluas 7 hektare.

Meski proyek masih dalam tahap penataan lahan perumahan, Rizal menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan wajib dilengkapi perizinan yang sah.

“Tidak bisa dibiarkan pembangunan berlangsung tanpa kejelasan dokumen. Ini rawan pelanggaran aturan,” ujarnya.

Satpol PP telah meminta pihak perusahaan untuk datang ke kantor guna menunjukkan dokumen yang dimaksud. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada itikad dari pihak PT Maega Semesta Persada untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau tidak datang dan tidak bisa menunjukkan izin, kami akan kirimkan surat resmi. Kalau dengan surat pun mereka masih mengabaikan, maka langkah tegas akan kami ambil,” katanya.

Langkah tegas yang dimaksud termasuk penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga semua dokumen perizinan dilengkapi. Rizal menyebut, tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum daerah dan perlindungan tata ruang yang sah.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka proyek ini harus dihentikan sementara sampai mereka tunduk pada ketentuan yang berlaku,” tutup Rizal.

Baca Juga:Pembangunan Drainase Terhambat, Satgas Kerahkan Alat Berat di Desa PamulihanBupati Dony Minta Doa Kepada Calon Haji untuk Kemajuan Sumedang

Proyek pembangunan tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bisa berdampak pada tata ruang, lingkungan, dan hak-hak warga sekitar. Satpol PP Sumedang mengingatkan seluruh pengembang agar menaati aturan sejak tahap awal proyek, guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. (kos)

0 Komentar