Terlanjur Menggunakan Dispensasi Palsu, Dokumen Pemohon Perkawinan Dianggap Sah

Terlanjur Menggunakan Dispensasi Palsu, Dokumen Pemohon Perkawinan Dianggap Sah
Terlanjur Menggunakan Dispensasi Palsu, Dokumen Pemohon Perkawinan Dianggap Sah. (FOTO: pa-sumedang.go.id/istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Kasus pemalsuan surat penetapan dispensasi nikah yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Pengadilan Agama (PA) Sumedang sudah lama hanya baru ketahuan pada tahun 2024 kemarin dan sekarang kasus tersebut sudah masuk tahaf penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumedang.

Hal ini disampaikan Humas PA Sumedanga Drs Dimyati SH MH, kepada Sumeks Rabu (21/5)

Dimyati memaparkan, pemalsuan surat penetapan dispensasi nikah yang dilakukan inisial SJN oknum pegawai PA Sumedang sebenarnya sudah lama, hanya baru ketahuan pada tahun 2024.

Baca Juga:Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Tekankan Integritas dalam MelayaniGempa Bermagnitudo 3,7 Guncang Sumedang

” Awal ketahuannya ada warga yang datang untuk melegalisir surat penetapan dispensasi nikah tersebut setelah di cek oleh pegawai kami ternyata nomor suratnya benar ada tapi orangnya berbeda, akhirnya pihak kami melakukan kroscek data Kementrian Agama Sumedang melaui KUA yang ada di Sumedang dan ditemukan banyak surat penetapan dispensasi nikah yang dipalsukan,” katanya.

Sesuai keterangan dari Kejaksaan Negeri Sumedang pada konfrensi pers pada hari Selasa (20/5), hasil penyelidikan terdapat sebanyak 1622 surat penetepan dispensasi yang palsu yang tidak tercatat di PA Sumedang.

Dimyati mengungkapkan, adanya revisi Undang-Undang Perkawinan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, pengajuan surat penetapan diapensasi nikah ke PA Sumedang semakin banyak.

” Karena banyak sampai kami tetapkan jadwalnya untuk sidangnya yaitu pada tiap hari Kamis ,” ujar Dimyati.

Disinggung masalah sah atau tidak pengantin dibawah umur yang melaksanakan perkawinan dengan surat penetapan dispensasi nikah palsu, Dimyati mengatakan perkawinan tersebut sah saja kalau terpenuhi syarat dan rukunnya.

” Karena secara fiqih dan secara hukum dan per undang- undangan yang berlaku di negara kita perkawinan tersebut sah,” ucapnya.

Menurutnya bagi masyarakat, yang sudah terlanjur melaksanakan pernikahan dengan surat penetapan dispensasi nikah palsu tidak perlu lagi Ke PA Sumedang untuk membetulkan surat tersebut.

Baca Juga:Kejari Sumedang Bongkar Ribuan Dispensasi Kawin Ilegal, yang Terlibat, Siap-siap SajaRatusan Skater Adu Skil Unjuk kelincahan Jajal Obstacle 76 street Culture Sumedang

” Karena nikahnya secara aturan sudah sah, jadi mereka tidak perlu datang ke PA Sumedang untuk membetulkan surat penetapan dispensasi nikah yang palsu tersebut, karena mereka adalah korban dan tidak tahu surat tersebut palsu atau asli, yang sebenarnya mereka sudah di rugikan, terkecuali bagi orang yang memang ada kepentingan dengan surat tersebut itu bisa datang ke pengadilan agama untuk pembatalan surat tersebut untu diterbitkan surat yang baru,”tandasnya.

0 Komentar