Dimyati menghimbau kepada masyarakat untuk urusan perkara yang berkaitan dengan Pengadilan Agama jang ke perantara atau calo tapi datang langsung saja ke kantor Pengadilan Agama.
” Misalnya masyarakat mau ngurus perkara dispensasi, datang dan masuk langsung ke Kantor Pengadilan Agama jumpai petugas resmi dan tanyakan dan minta solusinya jangan diluar kantor bisa juga mendatangi Humas,” tutup Dimyati. (ahm)