Proyek Perumahan di Pamulihan Terus Berjalan, Izin Resmi Masih Dipertanyakan

SIDAK: Salah seorang petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang saat melakukan pengecekan Proyek pembangunan perumah
SIDAK: Salah seorang petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang saat melakukan pengecekan Proyek pembangunan perumahan seluas 7 hektare di Dusun Kiara Jegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, baru-baru ini. (istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres, PAMULIHAN – Proyek pembangunan perumahan seluas 7 hektare di Dusun Kiara Jegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Setelah sebelumnya disorot oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena diduga belum mengantongi izin, kini pihak Kecamatan Pamulihan juga mengaku belum menerima laporan resmi dari pengembang.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Pamulihan, Rukmana, menyatakan, pihaknya belum pernah mendapat surat atau dokumen apapun dari PT Maega Semesta Persada selaku pengembang.

“Sejauh ini belum ada surat atau dokumen yang masuk ke kecamatan. Pihak perusahaan juga belum pernah datang atau berkomunikasi langsung dengan kami,” ujar Rukmana saat ditemui Sumeks di kantor Kecamatan Pamulihan, Kamis (22/5).

Baca Juga:UMKM Centre Sumedang, Langkah Nyata Menuju Ekonomi Kerakyatan TangguhLulusan SMKN 1 Sumedang Berdaya Saing Tinggi

Menurutnya, meskipun ada kemungkinan pengembang telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa, dokumen tersebut semestinya diteruskan ke kecamatan dan instansi terkait di tingkat kabupaten sebelum pembangunan dimulai.

“Kalau pun sudah ada dari desa, semestinya dilanjutkan ke kami. Tapi hingga sekarang belum ada proses itu, jadi kami tidak mengetahui secara pasti legalitas proyek tersebut,” jelasnya.

Rukmana menambahkan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari warga sekitar terkait aktivitas proyek, meskipun alat berat sudah beroperasi selama dua bulan terakhir.

“Belum ada laporan penolakan dari warga. Namun secara prosedural, seharusnya pihak perusahaan tetap berkonsultasi dan melibatkan pemerintah sejak awal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama yang menyangkut pemanfaatan ruang dalam skala besar.

“Kalau kecamatan tidak dilibatkan, bisa timbul persoalan di kemudian hari. Apalagi ini menyangkut pemanfaatan lahan yang luas,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, Rukmana menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP serta dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan verifikasi dokumen dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:Inovasi UMKM, Angkat Potensi Lokal di SumedangSumedang Penerima Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

“Kami mendukung penertiban. Jika memang belum ada izin, kegiatan pembangunan harus dihentikan dulu agar tidak melanggar aturan,” katanya.

0 Komentar