sumedangekspres, CIMANGUNG – Alokasi anggaran sebesar Rp600 juta dari APBD Perubahan Kabupaten Sumedang tahun 2024 untuk pembenahan Pasar Parakanmuncang menuai kritik. Pasalnya, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan pasar yang telah lama berada dalam kondisi kumuh.
Pasar yang berlokasi di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, ini rencananya hanya akan mengalami perbaikan terbatas di sejumlah titik, seperti saluran air, gang pasar, atap, dan gapura. Kepala UPTD Pasar Tanjungsari, Mohammad Nasir, membenarkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (juksung) dan dijadwalkan mulai pada Juni 2025.
“Pembenahan akan dilakukan karena anggarannya sudah tersedia. Tapi ini bukan revitalisasi, hanya beberapa titik yang menjadi prioritas,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga:Warga Hariang Galang Dana Perbaiki JalanKoperasi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Sindulang
Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Gugus Tugas Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ). Anggota PKPJ, Asep Suryana, menilai langkah pembenahan ini tidak efektif dan hanya membuang anggaran tanpa hasil yang berarti.
“Kalau hanya tambal sulam seperti ini, uang Rp600 juta akan lenyap begitu saja. Lebih baik menunggu revitalisasi menyeluruh daripada terus menguras anggaran setiap tahun,” katanya.
Senada, pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, menilai pembenahan terbatas di tengah wacana revitalisasi justru berpotensi menjadi pemborosan. Ia menekankan pentingnya kejelasan rencana revitalisasi sebelum dana publik digunakan.
“Kalau memang akan direvitalisasi, sebaiknya pembenahan dihentikan. Dana lebih baik digunakan untuk relokasi kios sementara, bukan untuk mempercantik pasar yang kemungkinan akan dibongkar,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang, Agus Kori Hidayat, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.
Minimnya penjelasan resmi dari dinas terkait menambah kekhawatiran publik mengenai arah kebijakan pengelolaan pasar dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.(kos)