sumedangekspres, KOTA – Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, berhasil mengamankan seorang warga dengan gangguan jiwa yang kerap meresahkan masyarakat di sekitar wilayah kota Sumedang, Senin (26/5). Warga tersebut dikenal dengan sebutan Sirawing.
Penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Pemdes Sukajaya, masyarakat, dan sejumlah instansi terkait.
“Kami bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Sumedang Selatan, dan pihak Kecamatan Sumedang Selatan dalam proses pengamanan ini,” ujar Kepala Desa Sukajaya, Sukana, SM MM, kepada Sumeks, Senin (26/5).
Baca Juga:Polisi Ajak Siswa SMAN 3 Sumedang Tertib BerlalulintasNahas, Dua Bobotoh Remaja Tewas Usai Konvoi Persib di Cicalengka
Sukana menjelaskan, Sirawing yang berdomisili di Dusun Babakan Gunung Gadung RT 05 RW 10, belum terdaftar dalam administrasi kependudukan. Oleh karena itu, dalam proses tersebut sekaligus dilakukan perekaman data kependudukan untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat ini Adminduk-nya sedang diproses dan KTP-nya sudah dibuat oleh Disdukcapil. Insya Allah, hari ini juga Sirawing akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Bandung untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.
Setelah menjalani perawatan, lanjut Sukana, Pemdes Sukajaya berencana akan menempatkan Sirawing di Yayasan Binalaras Sakurjaya, Ujungjaya. Yayasan tersebut merupakan tempat pembinaan ODGJ pasca perawatan, guna membekali mereka dengan keterampilan di bidang pertanian dan peternakan.
“Harapannya, setelah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa dan pembinaan di Binalaras Sakurjaya, Sirawing dapat kembali hidup normal dan diterima di tengah masyarakat,” ujar Sukana.
Ia pun menambahkan, melalui pembinaan dan keterampilan yang diperoleh, Sirawing diharapkan mampu mandiri dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya. (ahm)