Anak-anak di Jabar Harus Tidur Jam 9 Malam: Aturan Jam Malam Baru untuk Siswa

Anak-anak di Jabar Harus Tidur Jam 9 Malam: Aturan Jam Malam Baru untuk Siswa
Anak-anak di Jabar Harus Tidur Jam 9 Malam: Aturan Jam Malam Baru untuk Siswa
0 Komentar

sumedngekspres – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam untuk seluruh peserta didik melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.

Kebijakan ini menandai langkah baru dalam upaya pembentukan karakter pelajar yang berintegritas dan bertanggung jawab di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, ditegaskan bahwa peserta didik dilarang melakukan kegiatan di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga:Tempat Kerja Idaman di Industri Baja? Mengupas Kelebihan PT Bumi Kaya Steel IndustriesCara Mendapatkan Uang dari Facebook dengan Upload Video, Gampang dan Menguntungkan!

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah dan khusus.

Tujuan Penerapan Jam Malam

Kebijakan ini tidak datang tanpa alasan. Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa aturan ini dibuat untuk mewujudkan generasi “Panca Waluya”, yaitu generasi muda Jawa Barat yang Cageur (sehat), Bageur (baik hati), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap).

Melalui pembatasan aktivitas malam hari, pemerintah berharap peserta didik dapat lebih fokus pada pengembangan diri, istirahat cukup, serta menjauh dari potensi gangguan atau perilaku menyimpang di malam hari.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan anak.

Pengecualian: Tidak Semua Aktivitas Dilarang

Meski begitu, surat edaran ini memberi ruang bagi beberapa pengecualian. Peserta didik masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari jika:

  1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  2. Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali.
  3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
  4. Menghadapi kondisi darurat atau bencana.
  5. Dalam kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.

Dengan kata lain, pelajar yang pulang dari masjid setelah pengajian, atau yang mengikuti acara sekolah di malam hari, tidak termasuk pelanggar aturan jam malam ini selama diketahui dan disetujui orang tua.

0 Komentar