Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, antara lain bukti transfer senilai Rp2,5 juta dari korban kepada AM, rekaman CCTV saat terjadi pemerasan, serta barang bukti dari lokasi Ujungjaya berupa uang tunai Rp6,5 juta lebih, lima dus air mineral merek Batavia ukuran 600 ml, empat unit handphone, dan satu jaket yang bertuliskan nama salah satu kelompok.
“Sedangkan barang bukti pemerasan di Ujungjaya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 6,5 juta lebih, 5 dus air minum dalam kemasan merk Batavia 600 ML, 4 Handphone berbagai merk dan satu jaket potong jaket bertuliskan salah satu ormas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Para pelaku juga dikenakan Pasal 368 Ayat (1). Ayat (2) ke 1, ke 2 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Dwi Harsono.(yga)