Jalan Raya Jadi Ladang Premanisme: Polisi Tangkap 7 Pelaku di Sumedang

Jalan Raya Jadi Ladang Premanisme: Polisi Tangkap 7 Pelaku di Sumedang
Jalan Raya Jadi Ladang Premanisme: Polisi Tangkap 7 Pelaku di Sumedang (Yoga/Sumeks)
0 Komentar

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sumedang dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara membayangi mereka.

Penangkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar dan premanisme di wilayah hukum Sumedang.

Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan ladang untuk menakut-nakuti masyarakat demi keuntungan pribadi.***

0 Komentar