Lebih jauh, ia menambahkan bahwa masyarakat telah mengajukan proses redistribusi tanah (redis) yang telah berjalan selama tiga tahun dan kini berada dalam proses di tingkat pusat. Maman berharap seluruh pihak menghormati proses tersebut dan tidak mengambil langkah yang menimbulkan konflik baru.
“Masyarakat sekarang resah, karena rumah dan lahan mereka tiba-tiba dipasangi plang tanpa pemberitahuan. Padahal ini bukan sekadar tanah kosong, tapi tempat hidup dan ibadah,” tutupnya.
Warga mendesak pemerintah provinsi, BPN, dan aparat untuk hadir secara adil dan terbuka, serta mendorong penyelesaian berdasarkan data pertanahan yang sah, kesepakatan bersama, dan prinsip perlindungan masyarakat.