Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Produksi dan Infrastruktur ke Petani Tembakau

Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Produksi dan Infrastruktur ke Petani Tembakau
Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Produksi dan Infrastruktur ke Petani Tembakau
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui UPTD Agrobisnis Tembakau mulai melakukan sosialisasi program bantuan pertanian tahun 2025. Bantuan tersebut ditujukan bagi kelompok tani tembakau di wilayah Tanjungsari dan Sukasari, dengan fokus pada penyediaan sarana produksi dan pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan pertanian.

Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai menggulirkan sosialisasi terkait rencana penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 kepada para kelompok tani tembakau. Kegiatan ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Agrobisnis Tembakau yang membawahi wilayah Tanjungsari dan Sukasari.

Kepala UPTD Agrobisnis Tembakau Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, Dadi Runadi, menuturkan bahwa sasaran utama dari penyaluran bantuan ini mencakup kebutuhan produksi dan pengembangan infrastruktur pertanian.

Baca Juga:Warga Mekarbakti Minta Penanganan Transparan Terkait Pembangunan Tower BTSPembangunan Dihentikan Sementara, Satpol PP Sumedang Tekankan Kepatuhan Prosedur

“Ya, bantuan ini akan difokuskan pada sarana produksi hingga infrastruktur pertanian,” ungkap Dadi saat ditemui oleh awak media, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Dadi menyebutkan bahwa jenis bantuan yang akan diterima petani terbagi berdasarkan sumbernya, yakni dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Masing-masing memiliki fokus penggunaan yang berbeda.

“Untuk bantuan dari provinsi rencananya berupa pupuk, pestisida, dan sarana produksi lainnya. Sedangkan dari kabupaten difokuskan ke infrastruktur seperti jalan usaha tani dan sarana pendukung pertanian,” jelasnya.

Dua kecamatan yang akan menjadi pusat pelaksanaan program ini adalah Tanjungsari dan Sukasari. Kedua wilayah tersebut tercatat memiliki sekitar 40 kelompok tani, meskipun tidak semuanya bergerak secara murni di sektor tembakau.

“Standarisasi kelompok tani tembakau di wilayah kami mengacu pada pengelompokan petani pengolah. Kalau petani pembudidaya tembakau masih sedikit, yang paling luas justru ada di wilayah Tomo,” terang Dadi.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menerangkan adanya klasifikasi khusus terhadap para pelaku usaha tani tembakau. Kelompok ini dibedakan menjadi tiga kategori utama, yaitu petani pembudidaya, petani pengolah, dan petani yang menjalankan keduanya sekaligus.

Penetapan siapa saja yang akan menerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan. Proses seleksi akan diberlakukan untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.

0 Komentar