sumedangekspres – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang secara resmi mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebangan kayu di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdampak pembangunan Tol Cisumdawu.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, Adi Purnama mengatakan, perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025,” ujar Kajari dalam jumpa pers di kantirnya, Senin (30/6).
Baca Juga:Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana: Pengurus KONI Harus Tingkatkan Komunikasi untuk Mengoptimalkan PrestasiBupati Dony: Tahun Ini Jalan Cinangerang-Cimarias Diperbaiki
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses penebangan dan pengangkutan kayu yang dilakukan Perum Perhutani di lahan seluas 100,80 hektare pada tahun 2019–2020.
“Lahan tersebut berada dalam wilayah kerja Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten,” katanya
Disebutkan, ada dua modus yang digunakan dalam kasus tersebut, yakni pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu dan penyaluran dana biaya pemanfaatan kayu kepada oknum Perhutani.
“Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp227.365.086,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kajari, ditemukan pula kerugian negara akibat tidak dilaporkannya penjualan kayu hasil tebangan, terutama jenis kayu bakar dan kayu perkakas, dengan nilai mencapai Rp1.953.943.670.
“Modus yang digunakan, penjualan kayu oleh oknum Perhutani kepada pihak ketiga tanpa pelaporan atau penyetoran hasil ke kas Perhutani sertapemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat, padahal kayu dijual ke pihak ketiga,” bebernya.
Dengan dua temuan tersebut, Kajari sebut total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini mencapai Rp2.181.308.756.
“Kami berkomitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas para pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” pungkasnya. (red)