KOTA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang kini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat saat jam istirahat pukul 12.00 -13.00. Namun seiring memberikan pelayanan optimal dan modern, saat jam istirahat tetap ada petugas yang memberikan pelayanan.
“Dengan adanya penambahan jam layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalan mengakses layanan kami,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kemal Idris, baru-baru ini.
Menurutnya, tetap ada layanan saat jam istirahat diberlakukan mulai Senin tanggal 23 Juni 2025.
Baca Juga:Pemdes Cimalaka Bangun 2 Unit RutilahuTerbaring Lumpuh dan Muntah Darah, Ibu Penjual Keripik di Cimalaka Butuh Uluran Tangan
“Pelayanan tetap dilakukan saat jam istirahat dan ada petugasnya. Sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan tak harus menunggu,” katanya.
Dibukanya, layanan saat jam istirahat disambut warga Sumedang.
“Memang seharusnya, kantor pelayanan publik bagusnya gak ada istilah istirahat, tutup dulu. Kasihan yang sudah menunggu lama tambah lama lagi. Istirahatnya bisa gantian saja dibagi dua seperti di bank atau mal,” kata Indri Dirgantara, warga Sumedang.
Ia menyebutkan, semoga semakin baik layanan yang diberikan kepada masyarakat. “Sehat selalu seluruh staf dan jajaran di MPP,” katanya.(red)