LBH Wirasaba Soroti Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Cipanas

LBH Wirasaba Soroti Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Cipanas
LBH Wirasaba Soroti Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Cipanas (ist)
0 Komentar

CONGGEANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wirasaba mengaku prihatin atas dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Proyek yang seharusnya mendorong kemajuan, justru diduga menimbulkan ketidakadilan bagi sejumlah warga terdampak.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua LBH Wirasaba, Ganjar Pranowo Rohutomo menyebut, telah menemukan indikasi terjadinya praktik jual beli tanah setelah diterbitkannya Penetapan Lokasi (Penlok).

Menurutnya, tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta sejumlah peraturan presiden yang mengatur proses pembebasan lahan.

Baca Juga:Beri Pelayanan MaksimalPemdes Cimalaka Bangun 2 Unit Rutilahu

Selain itu, lembaga ini juga mengungkap dugaan manipulasi data penerima Uang Ganti Rugi (UGR) yang melibatkan oknum perangkat di dua desa yang ada di wilayah Kecamatan Conggeang.

“Banyak warga yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun justru tidak tercatat sebagai penerima UGR. Sebaliknya, ganti rugi justru diterima oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar penguasaan sah,” katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Lembaga ini, menyoroti juga lemahnya verifikasi faktual di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Ombudsman.

Menanggapi situasi tersebut, LBH Wirasaba menyerukan agar BPN dan PPK proyek melakukan evaluasi ulang terhadap daftar penerima UGR.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

LBH juga meminta Ombudsman RI turun tangan melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan ini.

“Pembangunan tidak boleh mengabaikan nilai keadilan dan kemanusiaan. Setiap jengkal tanah rakyat harus dihargai dengan jujur dan transparan,” tuturnya.

Baca Juga:Terbaring Lumpuh dan Muntah Darah, Ibu Penjual Keripik di Cimalaka Butuh Uluran TanganIngin Mencicipi Makanan Ala Italia? Yuk Datang ke Cafe Kadeudeuh

Pihaknya menegaskan perjuangan ini bukan hanya untuk membela hak satu-dua warga, melainkan untuk menjaga integritas dan martabat negara hukum.

“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tapi juga harus tampak ditegakkan,” tukasnya. (bim)

0 Komentar