sumedangekspres – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memfasilitasi UR warga Kampung Pasanggrahan Kidul Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, yang berhadapan dengan Hukum dalam perkara penadahan.
UR mendapatkan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (2/7).
“Yang bersangkutan, hari ini bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, dengan mekanisme restorative justice ” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada wartawan.
Sebagai gubernur, kata Dedi, dia merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan, bahwa mereka yang melakukan kejahatan pencurian dan sejenisnya dengan terpaksa dan nilai nya dibawah Rp 10 juta, lalu korbannya mmaafkan, maka bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga:Momentum Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Dony Ajak Jadi Pribadi yang Pandai BersyukurPimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Dony: Polri untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Slogan
“Selanjutnya, saya sudah punya kebijakan, dalam sebuah Pergub, kita akan memberikan perlindungan kepada warga Jabar, yang mencuri karena terpaksa, karena kelalaian negara,” tuturnya.
Dia mencontohkan seseorang dengan terpaksa melakukan pencurian, gegara tidak punya beras untuk dimakan.
“Nanti kita akan lindungi,” tandasnya.
Sementara itu, soal UR yang telah bebas tari jeratan hukum, Dedi Mulyadi akan memberikan sanksi dengan cara membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan ke depan.
“Kalau dia baik, nanti akan saya jadikan tenaga kebersihan,” katanya.
Diketahui, UR membutuhkan kendaraan bermotor, kemudian dia memasang status di akun Facebook milik Tersangka dengan nama akun Usep.
Dalam grup jual beli sepeda motor Cicalengka dengan status “ SAYA PUNYA UANG SEBESAR Rp.3.000.000,- INGIN MEMBELI MOTOR MATIC.”
Pada saat itu status Facebook tersebut dilihat oleh TH dan langsung menguhubungi UR melalui pesan inbox dan menawarkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol F-4622-PW, dengan menjanjikan bahwa surat-surat kepemilikan lengkap.
Pada hari itu juga, TH membawa sepeda motor yang dijanjikan dari Jatinangor Sumedang, menuju rumah UR yang beralamat di Kampung Pasanggrahan Kidul Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
Baca Juga:Kejari Mencium Adanya Dugaan Korupsi Kayu Jati di Lahan Tol Cisumdawu: Kerugian Ditaksir Rp 2,1 MPakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana: Pengurus KONI Harus Tingkatkan Komunikasi untuk Mengoptimalkan Prestasi
Setelah keduanya bertemu, maka dilakukan transaksi pembelian seharga Rp 2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Namun tanpa dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan sepeda motor, dengan dalih TH, bahwa surat surat kendaraan akan disusulkan segera.