Lima Oknum Wartawan Gadungan Peras Kades Ciuyah, Ditangkap Polisi

Lima Oknum Wartawan Gadungan Peras Kades Ciuyah, Ditangkap Polisi
Lima Oknum Wartawan Gadungan Peras Kades Ciuyah, Ditangkap Polisi
0 Komentar

KOTA – Lima orang yang mengaku sebagai wartawan media cetak dan online diciduk polisi, lantaran diduga memeras kepala desa.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, penangkapan kelima orang tersebut berdasarkan laporan Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua, yang mengaku resah dan dirugikan dengan ulah mereka.

“Para pelaku diduga memeras dengan dalih akan membantu mengamankan dari sorotan media dan laporan ke instansi pengawas, jika Kades meberikan sejumlah uang,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7).

Baca Juga:Menilik Program Beasiswa SMK Muhammadiyah 1Polisi Bekuk Lima Pelaku Curanmor

Adapun kelima orang yang mengaku wartawan tersebut, AS (51), RAP (48), H (47), TH (34) dan AM (57).

“Selain mereka, masih dua orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku datang ke kantor desa dengan mengaku sebagai wartawan.

“Mereka mengancam akan memberitakan hal-hal negatif, terkait pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” imbuhnya.

Jika kepala desa tidak mau memberikan sejumlah uang sesuai dengan permintaan, sambung Kapolres, maka para oknum yang mengaku sebagai wartawan itu mengancam akan melaporkannya.

“Bahkan mereka juga mengklaim memiliki data dan siap melaporkannya ke Inspektorat,” tutur Kapolres.

Karena tekanan dan teror yang terus-menerus melalui pesan di ponselnya, maka kepala desa akhirnya memberikan uang sebesar Rp 8 juta sesuai dengan permintaan mereka.

Baca Juga:Pendaftar ke SDN Sindangraja, MembludakBKAD Penggerak Integritas Keuangan dan Pembangunan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima keping ID card wartawan, lima unit handphone yang digunakan untuk menghubungi dan meneror kades serta bukti transfer uang senilai Rp 8 juta.

“Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang, karena telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan,Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan,dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (red)

0 Komentar