sumedangekspres – Polemik perihal dugaan tentang ijazah palsu milik mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, kini menemui babak baru.
Permintaan gelar perkara ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang turut meminta kehadiran sejumlah pihak seperti Komnas HAM, DPR, pakar telematika Roy Suryo, serta akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.
Maka dari itu, Bareskrim Polri akan menggelar perkara khusus perihal dugaan ijazah palsu milik Jokowi yang dilayangkan oleh TPUA ( Tim Pembela Ulama dan Aktivis ) pada Rabu (9/7) hari ini.
Baca Juga:FISIP Unpad Kukuhkan Kualitas Global, 9 Prodi Raih Akreditasi Internasional FIBAAViral! Seorang Wanita Terluka Akibat Lemparan Batu Saat Naiki Kereta Api
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pelaksanaan gelar perkara yang semula dijadwalkan awal Juli, telah diminta untuk dijadwal ulang menjadi 9 Juli 2025.
“Permohonan penjadwalan ulang diajukan TPUA untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang mereka anggap penting dalam proses gelar perkara ini,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7).
Diketahui, permohonan gelar perkara khusus itu awalnya diajukan pada Senin (30/6). Namun, TPUA kemudian meminta agar sejumlah nama turut dilibatkan sebagai saksi.
Sebelumnya, penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan rampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri menyimpulkan bahwa ijazah Presiden dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Tidak ditemukan unsur tindak pidana, dan kasus ini pun dihentikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak dari Fakultas Kehutanan UGM serta sejumlah rekan studi Jokowi. Selain itu, verifikasi keaslian dokumen dilakukan melalui uji laboratorium forensik.