Ganti Untung Pembebasan Jalan

Ganti Untung Pembebasan Jalan
Puluhan warga tengah melakukan verifikasi data yang mempunyai lahan untuk mendapatkan ganti untung dari pemerintah, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

KOTA – Sejumlah lahan milik warga di 3 desa, 2 Kecamatan, yaitu: Desa Sukasirna, Rancakalong, Desa Cigendel, Pamulihan, dan Desa Cijeruk, Pamulihan mendapatkan ganti untung dari pemerintah.

Ganti untung ini ditujukan kepada masyarakat yang terkena pembebasan jalur jalan yang menuju Tempat penampungan sampah (TPS) yang berlokasi di Cijeruk,Desa Cijeruk, Kecamatan pamulihan, Kab. Sumedang.

Dalam pembayaran pembebasan lahan TPS Cijeruk di laksanakan pada Dinas Permukiman dan Pertahanan, melalui bidang pertanahan Sumedang yang dihadiri Kabid pertahanan, pejabat fungsional pertanahan, Notaris, Bank Bjb, kepala desa, dan warga/pemilik lahan, baru-baru ini.

Baca Juga:Tanggapi Pengaduan Konsumen, Perumda Tirta Medal Lakukan Pengecekan Air Keruh di SindangpalaySekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Kepala Bidang Pertanahan Sumedang, melalui pejabat funsional penata,dan pertanahan Sumedang Adi menyampaikan, jumlah lahan milik warga yang terkena pembebasan sebanyak 31 bidang lahan,dan untuk luas lahan yang baru terbayarkan dengan jumlah luas lahan seluas 4.493 meter persegi.

“Jumlah anggaran yang di paguhkan sebesar Rp1 Miliar. ucapnya.

Dia menyampaikan, total jumlah anggaran pembesan lahan TPS Cijeruk secara keseluruhan sebesar Rp3 milyar, dan baru di realisasikan sebesarRp1.milyar (sepertiga anggaran ).

Untuk ketentuan harga luas lahan yang di bayar permeternya,bervariasi, tergantung pada keberadaan peta lokasi lahanny,mulai dari harga,Rp.173.ribu,s/d Rp.309 ribu permeternya.

Untuk sisa pembayaran sudah di usulkan dan akan di bayar pada anggaran perubahan tahun 2025.dengan besar anggaran sebesar Rp2 milyar.

Sementara pembayaran lahan baru yang di bayar milik warga saja,sedangkan untuk lahan kas desa Cijeruk baru di bayar tanaman tegakan dan saung untuk lahan desa ( carik ), belum dapat di bayar,di karenakan harus berdasarkan mekanisme.

Pembayaran lahan pada tahun ini ( 2025 ) bisa dilaksanakan berdasarkan atas dasar musyarwarah, dan kesepakatan bersama,yang sebelumnya pada tahun 2024.

“Belum ada kesepakatan sehingga tidak dapat di aksanakan pembayaran lahan milik warga,” ucapnya.(red)

0 Komentar