“Kami juga akan tindakan tegas pengendara yang melawan arus lalu lintas dengan sengaja, yang tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kapolres, mengemudi dalam kondisi dipengaruhi oleh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi di bawah umur atau pengendara kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan (ODOL). (red)