sumedaangekspres – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang setiap Hari Jumat.
Surat dibuat dalam rangka mendukung program pengurangan emisi karbon dan pemanfaatan energi ramah lingkungan, serta untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam penggunaan moda transportasi umum yang efisien, aman dan ramah lingkungan.
Hal ini membuktikan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk menjadi teladan dalam perubahan perilaku menuju pola hidup berkelanjutan.
Baca Juga:Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Lakukan Evaluasi JDIH DPRD SumedangPolres Sumedang Gandeng BULOG Sidak Pasar Tanjungsari
Bupati Dony Ahmad Munir saat ditemui dalam kesempatannya menyebutkan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat secara inklusif, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan meningkatkan efektivitas transportasi publik.
“Pertama adalah kita ingin meningkatkan pendapatan bagi para sopir-sopir angkot atau yang berusaha di angkutan dan transportasi publik atau kendaraan umum lainnya,” ucapnya.
Lebih dari itu, lanjut Bupati Dony, upaya itu untuk menjaga lingkungan mengurangi emisi karbon sehingga lingkungan akan tetap bersih.
“Karena tidak banyak kendaraan yang mengeluarkan karbon di Sumedang ini. Misalnya dengan diisi sepuluh orang di kendaraan umum akan melestarikan lingkungan, menjaga lingkungan,” ujarnya.
Dikatakan Dony, Surat Edaran dibuat agar memberikan pembiasaan bagi ASN untuk jalan kaki dan olahraga.
“ASN bisa jalan kaki, naik sepeda atau naik mobil umum. Kami pun ingin meningkatkan akselerasi keusngan daerah dengan digitalisasi. Jadi nanti bayarnya pake QR Code, Qris dan lainnya. Jadi menggunakan cashless atau non tunai sehingga kita akan terbiasa untuk menggunakan pembayaran non tunai,” pungkasnya.
Kebijakan ini akan efektif dilaksanakan mulai Jumat (18/7/2025) dan akan dilaunching langsung Bupati Dony Ahmad Munir. (red)