KOTA – Pemerintah Desa ( Pemdes ) Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara sudah menganggarkan sebagian penggunaan Dana Desa (DD) tahaf 2 tahun 2025 untuk program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Mekarjaya, Dr Awandi Nopyan S MPd., melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mekarjaya, Apit Supriatna., kepada wartawan Sumedang Ekspres pada Kamis (17/7).
Menurut Apit, pada anggaran DD tahaf 2 tahun 2025, pemerintah desa sudah mengalokasikan anggaran untuk merehabilitasi lima unit rumah yang tersebar di dua dusun, yakni Dusun 1 dan Dusun 2.
Baca Juga:Keseruan EXPOSE 0.6 SDIT Insan Sejahtera: Berikan Kesan PositifTekan Pelanggaran Lalu Lintas
Lokasi rumah-rumah tersebut berada di wilayah RT 03/02, RT 05/03, RT 02/04, RT 02/05, dan RT 03/06.Para penerima manfaat program ini telah ditentukan berdasarkan kriteria yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
“Mereka antara lain adalah Maman berdomisili di RT 03 RW02, Ibu Warsih RT 05 RW03, Asep Parman RT 02 RW04, Dede Ruhiyat RT 02 RW 05 dan Ibad Badriyah di RT 03 RW 06 ,” ucap Sekdes.
“Kami menilai kondisi rumah yang layak untuk dibantu, kemudian juga mengacu pada data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS). Program Rutilahu ini merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Apit menyampaikan bahwa berdasarkan data terakhir, masih terdapat sekitar 37 rumah di wilayah Desa Mekarjaya yang tergolong tidak layak huni dan membutuhkan rehabilitasi. Dengan hanya lima unit yang dapat dibiayai melalui Dana Desa tahun ini, masih ada 32 unit rumah lainnya yang belum tertangani.
Pemerintah Desa berencana untuk mengusulkan sisa kebutuhan tersebut kepada pemerintah provinsi maupun kementerian terkait di tingkat pusat.
“Kami berharap adanya program dari pemerintah provinsi yang bisa menangani seluruh sisa kebutuhan ini secara tuntas. Jika memungkinkan, seluruh 32 unit bisa direhabilitasi melalui program lanjutan dari pemerintah daerah maupun pusat,” pungkas Sekdes. (ahm)