CIMANGGUNG – Janji kampanye yang digaungkan saat Pilkada 2024 kini kembali diingatkan publik, khususnya mengenai revitalisasi Pasar Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Pasar tradisional yang telah lama dinilai kumuh itu seharusnya sudah mulai disentuh perubahan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih, Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila.
Pasar yang berada di bawah kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Sumedang itu dianggap sebagai salah satu titik penting dalam geliat ekonomi masyarakat. Karena itu, sudah selayaknya menjadi prioritas utama untuk diperbaiki demi menciptakan ruang usaha yang bersih, sehat, dan nyaman.
Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana, menegaskan bahwa revitalisasi pasar bukan sekadar janji kampanye semata, melainkan termasuk dalam program unggulan yang digadang-gadang oleh kepala daerah terpilih periode 2024–2029.
Baca Juga:Tekan Pelanggaran Lalu LintasOtak-otak Crispy, Jajanan Viral Menggugah Selera
“Revitalisasi ini penting karena menyangkut banyak kepentingan—bukan hanya pedagang saat ini, tapi juga calon pedagang ke depan, serta masyarakat sebagai konsumen. Semua harus diperhitungkan,” ujarnya saat ditemui Rabu (16/7/2025).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti perlunya perencanaan matang, termasuk dalam skema pembiayaan. Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng pihak swasta, asal tidak memberatkan pedagang. “Kalau pemerintah bisa kerja sama dengan swasta, kenapa tidak? Asal ada kalkulasi jelas tentang daya beli dan kemampuan pedagang dalam mencicil,” ucapnya.
Ia menambahkan, pedagang pun harus memiliki visi jangka panjang. Investasi untuk memiliki kios yang layak dan representatif bukan semata-mata beban, tetapi langkah maju untuk meningkatkan omzet.
“Jangan biarkan pasar seperti ini tidak berubah selama puluhan tahun. Konsumen bisa berpindah ke tempat yang lebih nyaman. Jika pasar tidak mengikuti perkembangan zaman, perlahan akan mati dengan sendirinya,” katanya.
Asep juga menyinggung pentingnya peran Bupati dan Wakil Bupati sebagai regulator sekaligus eksekutor. Karena aset pasar ini milik Pemkab, maka tanggung jawab penuh ada di tangan pemerintah daerah.
“Tidak perlu ragu. Revitalisasi harus didesain secara profesional dan dihitung agar menguntungkan semua pihak. Jika masih ada perdebatan dari pedagang, itu hal yang wajar,” jelasnya.