sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2025 dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”.
Kegiatan ini berlangsung pada 2 hingga 3 Juli 2025 di Jatinangor National Golf and Resort, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, serta melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari delapan kecamatan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pengurus KIM, mengenai ketentuan di bidang cukai serta bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:Doa Sebelum Tidur: Wujud Syukur dan Harapan Jadi Kaya Dunia AkhiratDoa Sebelum Tidur agar Pagi Penuh Keajaiban Rezeki dari Allah
Dengan pemahaman yang lebih baik, KIM diharapkan dapat menjadi agen informasi yang efektif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kominfosanditik Kabupaten Sumedang, Sonson M. Nurikhsan, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program pemerintah “Gempur Rokok Ilegal”.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam memerangi praktik ilegal ini,” ujar Sonson.
Ia juga menyampaikan bahwa KIM memiliki potensi besar sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang benar serta mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing.
Hal senada juga disampaikan oleh pejabat dari Bea Cukai Kanwil Bandung yang hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia memberikan penjelasan komprehensif mengenai regulasi cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi pelaku yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya.
Narasumber dari Bea Cukai menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas pelanggaran di bidang cukai dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut serta melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal.
Sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan, Erick Febriant, selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan salah satu bentuk upaya proaktif dari pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada publik.
Baca Juga:Cara Cepat Kaya: Jangan Takut Gagal, yang Penting Coba LagiCari Celah Pasar, Ciptakan Peluang: Cara Cepat Kaya Tanpa Modal Besar
“Kami berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para pengurus KIM dapat menjadi duta informasi yang handal dalam menyampaikan pesan-pesan anti-rokok ilegal kepada komunitas mereka. Pengetahuan yang mereka dapatkan hari ini akan menjadi bekal penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.