Lembaga ini terbentuk atas aspirasi dan dorongan masyarakat sipil untuk menghadirkan perlindungan bagi saksi dan korban yang masih relatif absen baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Posisi Saksi dan Korban memiliki peran yang penting dalam pengungkapan perkara pada proses peradilan pidana.
Kendati demikian, posisi saksi dan korban terkadang sulit karena tidak jarang terancam jiwanya.
Oleh karenanya, perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi suatu keniscayaan demi terangnya tindak pidana.
Baca Juga:Mau Liburan Tapi Bingung? Ini Dia 5 Obelix Sea View Terbaik di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi!Obelix Sea View Jogja: 5 Spot Paling Keren yang Bikin Kamu Serasa di Negeri Atas Awan!
Selain itu, sekaligus menciptakan iklim hukum dan peradilan yang kondusif dengan menumbuhkan dan menggerakkan keterlibatan publik dalam mengungkap tindak pidana, terutama pidana yang terorganisir (organized crime). Kehadiran LPSK menjadi perwujudan dari pergeseran paradigma sistem peradilan pidana dengan memberikan porsi berimbang pada hak-hak Saksi, Korban dan Pelaku.
LPSK berdiri pada 8 Agustus 2008, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 65 P Tahun 2008 yang menetapkan 7 pimpinan LPSK periode 2008-2014.
Sejak didirikan hingga sekarang ini, usia LPSK genap berusia 16 tahun. Dasar pembentukan LPSK semula melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Setelah berlaku selama 8 tahun, undang-undang ini kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dinamika tantangan, kebutuhan, dan harapan publik pun semakin kompleks yang kemudian membutuhkan terobosan, baik kebijakan maupun layanan.
Oleh karena itu, berkembang wacana yang mengarah pada kebutuhan penyempurnaan Undang-Undang 31 Tahun 2014 guna menjawab kebutuhan dan tantangan ke depan.
Inisiatif perubahan ini telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada 2025, yang diinisiasi Komisi XIII DPR RI. LPSK berperan penting memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana yang bertujuan memberikan rasa aman dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga:Obelix Sea View, Surga Tersembunyi untuk Menyambut Senja di YogyakartaSaung Tempat Produksi Sapu dilalap Api Akibat Konsleting Listrik
Esensi tanggung jawab, tugas, dan wewenang LPSK antara lain: memberikan perlindungan pemenuhan hak agar saksi dan korban aman dari berbagai ancaman keselamatan jiwa melalui perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, pemenuhan hak saksi pelaku, memberikan bantuan medis, fasilitasi rehabilitasi psikososial dan psikologis; dan melakukan penilaian ganti rugi berupa restitusi atau kompensasi.