Pura-pura Ketabrak Lalu Marah-marah Hinga Menganiaya, Ujung – ujungnya Bawa Kabur Motor

Waspada, Curanmor Mengintai Sekeliling Kita, Kini Sudah Lima Pelaku Curat dan Curas diringkus Polisi
Waspada, Curanmor Mengintai Sekeliling Kita, Kini Sudah Lima Pelaku Curat dan Curas diringkus Polisi
0 Komentar

sumedangekspres – Satuan reserse Polres Sumedang meringkus DR alias Ijang (27) warga Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, lantaran diduga merampas sepedah motor milik warga Kecamatan Coblong Kota Bandung, dengan cara kekerasan.

Saat itu, korban sedang melintas di Jalan Raya Cipacing, Jatinangor sekitar jam 04 pagi hari.

“Aksi pelaku dilakukan bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian (DPO),” kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Sumedang, Rabu (23/7).

Baca Juga:BRI Region 9 Bandung Peringati Hari Anak Nasional 2025 melalui Kegiatan AgroedukasiWakil Ketua DPRD Ajak Warga Sumedang Kuliah di Unsap

Modus pelaku, kata Kapolres, berpura-pura menjadi korban tabrak lari, untuk menghentikan laju sepedah motor korban.

“Setelah korban berhenti, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menusukkan gunting ke dagu korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres.

DR, sambung Kapolres, ditangkap di rumahnya pada 16 Juli 2025 setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Selain itu, polisi juga meringkus komplotan pelaku curanmor, yang biasa beraksi di seputaran Jatinangor dan Sukasari, mereka adalah AG (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31).

Para pelaku biasanya beraksi di lokasi sepi dan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci leher.

“Saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu dan obeng untuk merusak kontak kendaraan,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolres, diketahui bahwa AG dan BGA berperan sebagai pelaku utama (pemetik), sementara TH dan AS berperan sebagai joki yang mengawasi situasi saat eksekusi berlangsung.

Baca Juga:Dukung Kemandirian Desa, BRI Region 9 Serahkan Bantuan Fasilitas dan Kendaraan Operasional untuk KDMPBupati: Dashboard KDMP Harus Aktif dan Terintegrasi dengan Aplikasi Sindang

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga unit sepeda motor berbagai merek, dua obeng minus, kunci T, tang dan satu lembar STNK sepeda motor.

“Untuk kelima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya,” ucapnya.

“Tersangka DR dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sementara empat pelaku curanmor lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tutur Kapolres.

Dia mengimbau, jika ada orang yang dicurigai atau mencurigakan untuk segera melapor ke Polsek terdekat.

0 Komentar