Selamatkan Aset Daerah, Kajari Sumedang: Wujud Sinergitas Antarinstansi

Kejari Sumedang  Komitmen Selamatkan Aset Daerah, Adi: Wujud Nyata Sinergitas Antarinstansi
Kejari Sumedang  Komitmen Selamatkan Aset Daerah, Adi: Wujud Nyata Sinergitas Antarinstansi
0 Komentar

sumedangekspres — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penyerahan sembilan sertifikat Hak Pakai Tanah untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama SH MH di kantor Kejari Sumedang pada Rabu (30/7).

Adapun sembilan sekolah yang menerima sertifikat Hak Pakai Tanah tersebut yaitu: SDN Margasuka II, SDN Gunung Gadung, SDN Tonjong, SDN Buahdua I, SDN Margacinta, SDN Cibenda, SDN Ciboboko serta SDN Hariang,,SDN Situraja.

Baca Juga:Bupati Targetkan Sumedang Masuk 10 Besar Pada PORDA MendatangSumedang Siap Songsong Dua Ajang Bergengsi: Anugerah Mahkota Binokasih dan Gapura Sri Baduga

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama mengatakan, penyerahan sertifikat tanah sekolah merupakan bagian dari tindak lanjut pendampingan hukum oleh Kejari terhadap 70 sekolah yang mengajukan permohonan sertifikat tanah.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Sumedang, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah Sumedang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam upaya penyelamatan aset daerah,” ujar Adi.

Program ini, kata Adi, tidak hanya memperkuat kepastian hukum atas aset pendidikan, tetapi juga menunjukkan sinergitas antarinstansi dalam menjaga dan mengamankan aset milik negara dari potensi sengketa dan pengalihan fungsi yang tidak sah.

Turut hadir dalam acara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fitri Jayanti Eka Putri, Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Arilasman Cornelius sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran dari Kantor Pertanahan Sumedang. (red)

0 Komentar