“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak swasta, para investor, dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini juga diserahkan 314 sertipikat kepada 10 orang perwakilan yang hadir.
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari sertifikat untuk BMN/BMD, sertifikat wakaf, dan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga:PkM Dosen Prodi Keperawatan UPI Kampus Sumedang Di Desa TrunamanggalaMie Kocok Barokah Cita Rasa Legendaris yang Menggugah Selera
Hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta jajaran; Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan; serta jajaran Forkopimda setempat. (LS/JM/YZ)