sumedangekspres, VIRAL – Pemerintah tanggapi fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece yang dilakukan masyarakat Indonesia jelang HUT RI ke-80.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan narasi terkait pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Budi Gunawan, tindakan seperti itu berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga:DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan SelatanMenteri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis Kementerian ATR/BPN
UU tersebut secara tegas melarang pengibaran bendera Merah Putih yang ditempatkan di bawah lambang atau simbol lain, karena dinilai tidak menghormati simbol negara.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Mbak Titiek, menyampaikan bahwa tidak perlu ada reaksi berlebihan terhadap gerakan simbolik semacam itu.
Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman serius.
Ia menekankan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, dan masih banyak persoalan penting yang membutuhkan perhatian serta penanganan secara prioritas.
“Kita negara besar, masalah itu hanya ecek-ecek, nggak usah ditanggapi. Masih banyak yang harus kita kerjakan untuk membangun negeri ini. Bagaimana rakyat yang masih miskin bisa kita angkat agar bisa hidup sejahtera, ” papar Titiek kepada media masa yang beredar di media masa pada Senin (4/8).