Penipu Bermodus Simpati, Gasak Laptop dan HP Belasan Mahasiswa Jatinangor

Modus Minta Tolong, Pria di Jatinangor Tipu 14 Mahasiswa dan Gasak Laptop
Modus Minta Tolong, Pria di Jatinangor Tipu 14 Mahasiswa dan Gasak Laptop (ist)
0 Komentar

JATINANGOR – Seorang pria berinisial DD akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya menipu belasan mahasiswa di kawasan Jatinangor, Sumedang, terbongkar. Lelaki yang berdomisili di Jalan Pagarsih, Desa Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung ini kerap mengincar mahasiswa sebagai sasaran utamanya.

Belasan korban melaporkan bahwa mereka kehilangan barang-barang berharga, seperti laptop dan telepon genggam, usai termakan tipu daya pelaku. Dalam menjalankan modusnya, DD berpura-pura butuh bantuan dan memanfaatkan empati mahasiswa untuk melancarkan aksinya.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku (DD) mencari korban yang masih berstatus mahasiswa yang sedang kuliah di Kampus-kampus di wilayah Kecamatan Jatinangor. Modusnya, DD mengelabui korban (mahasiswa) dengan pura-pura meminta bantuan atau meminta tolong,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, kepada wartawan di Jatinangor, Senin (4/8).

Baca Juga:Modus Minta Tolong, Pria di Jatinangor Tipu 14 Mahasiswa dan Gasak LaptopSelamatkan Enam Nyawa Muda, Ini Detik-detik Penemuan Remaja Tersesat di Gunung Manglayang

Setelah mendapatkan simpati dari korbannya, DD mengajak mereka naik ke sepeda motornya. Namun sebelum berangkat, korban diminta untuk menyimpan barang bawaannya ke dalam bagasi motor.

“Di perjalanan, saat sedang membonceng korban, DD berpura-pura kembali meminta tolong lagi kepada korban, untuk mengambilkan barang yang lain,” terang Kapolres.

Kesempatan itu dimanfaatkan DD untuk kabur membawa barang-barang korban yang sudah lebih dulu diamankan di bagasi motornya. Para korban pun hanya bisa pasrah ketika sadar bahwa mereka telah ditinggalkan.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa DD sudah melakukan aksi serupa terhadap 14 mahasiswa dari berbagai kampus di Jatinangor. Barang-barang yang menjadi incaran utamanya ialah perangkat elektronik seperti laptop dan handphone.

“Dari 14 korban, rata-rata barang yang berhasil digasaknya yaitu laptop dan handphone,” imbuh AKBP Sandityo.

Kini DD dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Bersamaan dengan penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor Honda PCX yang digunakan DD saat beraksi.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tutup Kapolres.

0 Komentar