Konsultasi Pilkades Serentak, Dewan Sambangi Kemendagri

Konsultasi Pilkades Serentak, Dewan Sambangi Kemendagri
Rombongan Komisi I disambut oleh Setia, Kasubdit Fasilitasi Bina Pemerintahan Desa dalam proses harmonisasi lintas kementerian, dengan target rampung pada akhir Agustus 2025, nanti.(istimewa)
0 Komentar

CIMANGGUNG – Dalam upaya memastikan kesiapan regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tepatnya ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, baru-baru ini.

Konsultasi ini menjadi langkah penting mengingat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Padahal, UU tersebut telah diundangkan sejak awal tahun, namun perangkat pelaksananya masih dalam tahap finalisasi.

Rombongan Komisi I disambut oleh Setia, Kasubdit Fasilitasi Bina Pemerintahan Desa, yang menyampaikan bahwa penyusunan PP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian, dengan target rampung pada akhir Agustus 2025.

Baca Juga:Begini Kronologi Sumur Gas Pertamina Cidahu Meledak, Api Menyembur ke Langit!Warga Cidahu Panik: Suara Gemuruh dan Ledakan Besar Gegerkan Subang

Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, dr. Iwan Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan sejumlah poin penting dalam regulasi turunan tersebut, mengingat Pilkades serentak di Sumedang direncanakan mulai tahun depan.

“Ada sejumlah isu yang perlu segera diatur, seperti teknis e-voting, gelombang Pilkades, aturan perangkat desa, hingga hak purna bakti bagi kepala desa dan perangkatnya. Kami ingin memastikan tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang harus diperjelas dalam PP.

Menurut Iwan, dengan adanya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, maka Pemkab Sumedang dapat menyusun langkah strategis untuk menyambut pelaksanaan Pilkades serentak secara tertib dan sesuai aturan.

“Kami berharap setelah kepastian PP keluar, pemerintah daerah bisa bergerak cepat menyusun petunjuk teknis dan menyiapkan infrastruktur Pilkades agar semua proses berjalan lancar dan demokratis,” tutupnya.

Langkah proaktif Komisi I ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama karena menyangkut kesiapan Sumedang dalam menghadapi agenda politik desa yang krusial bagi kelangsungan pemerintahan di tingkat akar rumput. (kos)

0 Komentar