JATINANGOR – Setelah berhasil menangkap pelaku penganiayaan di depan PT Kahatex, Jatinangor, jajaran kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap tindak kriminal yang meresahkan. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam keterangan pers usai penangkapan pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan tindakan kriminal. Polri akan hadir memberikan rasa aman,” tegasnya.
Pelaku penganiayaan, berinisial SK (30), warga Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, sebelumnya melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pedagang bernama Nana Suryana (NS) pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di depan pabrik tekstil PT Kahatex, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor.
Baca Juga:Semarak HUT RI, Pasar Parakanmuncang Gelar Lomba Kebersihan AntargangKonsultasi Pilkades Serentak, Dewan Sambangi Kemendagri
Kapolres Sumedang menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminta uang. Namun, permintaan itu ditolak, hingga memicu pertengkaran yang sempat dilerai oleh pedagang lain.
“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Sandityo saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok. Ia lantas membacok korban, namun korban sempat menangkis serangan dengan sebatang besi. Dalam perebutan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan kanannya.
Kapolsek Jatinangor melalui Kanit Reskrim IPDA Hendi Setiawan, S.E., menindaklanjuti laporan korban dengan cepat. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025, penyelidikan dilakukan secara intensif.
Akhirnya, pada Rabu, 16 Juli 2025, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek. Polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumedang.
Sandityo menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk kekerasan. Ia menyatakan bahwa Polri akan hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta memastikan rasa aman bagi seluruh warga.
Baca Juga:Fokuskan Dana Desa untuk Ketahanan PanganBegini Kronologi Sumur Gas Pertamina Cidahu Meledak, Api Menyembur ke Langit!
Kini, SK mendekam di sel tahanan Polsek Jatinangor. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.***